Postingan

PRINSIP DASAR KOPERASI INDONESIA

PRINSIP DASAR KOPERASI INDONESIA Prinsip Dasar Koperasi Indonesia  - Gerakan koperasi di Indonesia dimulai dengan lahirnya Bank Pertolongan dan Tabungan (Hulp en Spaarbank) yang didirikan oleh Raden Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896 di Purwokerto. Bentuk badan usaha koperasi sangat unik, berbeda dengan badan usaha lain. Koperasi merupakan bentuk badan usaha yang dimiliki oleh anggota, yang merupakan pengguna jasa koperasi (user). Koperasi bertujuan utama menyejahterakan angotanya dan tidak bertujuan untuk mencapai keuntungan sebesar-besarnya. Fakta inilah yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain, yang pada dasarnya pemilik adalah penanam modal. Pengertian Koperasi Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pada Bab I Pasal 1, yang dimaksud dengan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas k

5 Dasar Hukum Koperasi Di Indonesia

5 Dasar Hukum Koperasi Di Indonesia Koperasi merupakan suatu institusi perekonomian yang diharapkan dapat berperan sebagai mesin penggerak kegiatan ekonomi nasional sekaligus sebagai pilar atau penyangga utama atau tulang punggung sistem perekonomian bangsa maka keberadaannya dijamin oleh Undang-undang. Dengan adanya koperasi di harapkan dapat berperan dalam mewujudkan kesejahtaraan dan kemakmuran rakyat. (Baca Juga:  Badan Hukum Koperasi  ,  Asas Asas Koperasi  ) ads Dalam pelaksanaannya koperasi membutuhkan Dasar Hukum atau landasan hukum yang memayunginya agar dapat berjalan dengan stabil serta terciptanya sistem perekonomian yang tertib. Pada artikel ini penulis akan membahas mengenai dasar hukum koperasi namun alangkah lebih baik kita bahas terlebih dahulu apa itu koperasi. Pengertian Koperasi Pengertian koperasi berdasarkan Undang-undang No 25 tahun 1992 tentang perkoperasian koperasi yaitu badan usaha yang beranggotakan satu orang atau badan hukum koperasi

KEGIATAN PERDULI BENCANA BANARAN

Gambar

LOGO KOPERASI INDONESIA

Gambar
Pengertian Koperasi Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang Undang Nomor 25 tahun 1992. Selain pengertian, dibawah ini ada banyak penjelasan mengenai fungsi, jenis dan tujuan koperasi. Tujuan Koperasi Koperasi tetap memiliki tujuan dimana tujuan tersebut dititik beratkan pada kepentingan para anggota dan bukan menimbun kekayaan sendiri. Berikut ini adalah tujuan koperasi, bukan hanya untuk anggota melainkan juga untuk para konsumennya atau pelanggan. 1. Bagi produsen , ada keinginan untuk menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi. 2. Bagi konsumen , ada keinginan untuk memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah 3. Sedangkan bagi usaha kecil , ada keinginan untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama. Macam-Macam koperasi